Hotman Paris Sebut Putusan Hakim Salah Total:  Banding! Karena Vonis Copy Paste Surat Dakwaan Jaksa

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Mei 2023 16:08 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menilai putusan Majelis hakim atas penjara seumur hidup terhadap kliennya itu salah total. Hotman mengatakan Teddy heran hakim tidak mempertimbangkan chat WhatsApp pada 28 September 2022. Isi percakapan itu, yakni Teddy memerintahkan memusnahkan narkoba. "Kok masih ada penjualan pada 3 Oktober? (Chat 28 September) sama sekali tidak dipertimbangkan. Putusan hakim salah total," tegas Hotman Paris. Maka dari itu, Hotman Paris menambahkan, kliennya meminta mengajukan banding karena hukumannya itu tidak sesuai. "Tidak usah diperintah. Banding! Karena (vonis) copy paste surat dakwaan jaksa," ungkapnya. Menurut pengacara kondang itu, upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Tetapi masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman mantan Kapolda Sumbar itu. "Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya," jelasnya. Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup. Teddy diyakini bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5). Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Vonis Teddy Minahasa ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yakni hukuman mati.