Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Mei 2023 16:09 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di kasus narkoba. Hakim pun mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Teddy. "Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," kata ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5). Kemudian, Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Hakim mengatakan Teddy sebagai Kapolda Sumatera Barat seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, bukan malah terlibat. Perbuatan Teddy dinilai telah merusak nama baik institusi Polri. Hakim menyebut perbuatan Teddy telah mengkhianati perintah presiden dalam pemberantasan narkotika. "Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata hakim. Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara hal yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan. Teddy Minahasa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. #Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup