Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Mei 2023 19:21 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara. "Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5). Djuhandhani mengatakan kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). "Rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian mencari dan menangkap pelaku," jelasnya. Sebelumnya, keluarga WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar melaporkan 2 pelaku perekrutan tersebut ke Bareskrim Polri. Dalam proses pelaporan itu, keluarga korban turut didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Terkini, ke-20 WNI di Myanmar itu telah berhasil dibebaskan dari wilayah Myawaddy, sebuah daerah konflik di Myanmar. Adapun proses pemulangannya hingga kini masih dikoordinasikan. #TPPO WNI di Myanmar