Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi DP4 Rp 148 Miliar, Ini Perannya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Mei 2023 19:45 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019, pada Selasa (9/5). Keenam tersangka itu adalah Edi Winoto (EWI) selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016, Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji (US) selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi (IS) selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017, Chiefy Adi Kusmargono (CAK) selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017, dan Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah (pihak swasta). "Bahwa para tersangka secara bersama-sama telah melakukan pembelian sejumlah tanah untuk kepentingan investasi dengan harga di-mark up sehingga menguntungkan pihak tertentu,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi. Penyidik Jampidsus menetapkan enam orang tersangka dalam perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp148 miliar. "Selain itu, para tersangka melakukan investasi ke PT Indoport Utama (UI) dan PT Indoport Prima (IP), di mana diketahui saudara EWI bertindak selaku komisaris, namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi. Peran-peran para tersangka, yakni EWI telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari standar operasional prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP, tempat yang bersangkutan menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah. Tersangka KAM telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan SOP, serta mendapat keuntungan yang tidak sah. Kemudian, tersangka US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan SOP dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut. Selanjutnya tersangka CAK telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut. Sedangkan tersangka AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 9 sampai 23 Mei. Untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat. Penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Tersangka Korupsi DP4

Topik:

Kejagung DP4 Dapen