Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi DP4 Rp 148 Miliar, Ini Perannya
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
9 Mei 2023 19:45 WIB
![Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi DP4 Rp 148 Miliar, Ini Perannya](https://monitorindonesia.com/2023/05/Kuntadi-.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019, pada Selasa (9/5).
Keenam tersangka itu adalah Edi Winoto (EWI) selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016, Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji (US) selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi (IS) selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017, Chiefy Adi Kusmargono (CAK) selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017, dan Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah (pihak swasta).
"Bahwa para tersangka secara bersama-sama telah melakukan pembelian sejumlah tanah untuk kepentingan investasi dengan harga di-mark up sehingga menguntungkan pihak tertentu,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Penyidik Jampidsus menetapkan enam orang tersangka dalam perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp148 miliar.
"Selain itu, para tersangka melakukan investasi ke PT Indoport Utama (UI) dan PT Indoport Prima (IP), di mana diketahui saudara EWI bertindak selaku komisaris, namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi.
Peran-peran para tersangka, yakni EWI telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari standar operasional prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP, tempat yang bersangkutan menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.
Tersangka KAM telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan SOP, serta mendapat keuntungan yang tidak sah.
Kemudian, tersangka US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan SOP dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.
Selanjutnya tersangka CAK telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.
Sedangkan tersangka AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 9 sampai 23 Mei.
Untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#Tersangka Korupsi DP4
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejagung-tahan-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-tersangka-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
20 jam yang lalu
Hukum
![Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-bapenda-kabupaten-indragiri-hulu-arief-fadillah.webp)
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 hari yang lalu
Hukum
![Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro? Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/perusahaan-suami-puan-maharani-1.webp)
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
31 Juli 2024 18:25 WIB