6 Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
10 Mei 2023 07:40 WIB
![6 Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Hari Ini](https://monitorindonesia.com/2023/02/Sidang-Teddy-Minahasa-AKBP-Dody.jpg)
Jakarta, MI - Enam anak buah mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada hari ini, Rabu (10/5).
Mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang ini akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.
“Agenda sidang untuk pembacaan putusan pukul 09.00-selesai,” demikian tulis SIPP PN Jakarta Barat.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut mereka dengan tuntutan yang berbeda-beda. AKBP Dody dituntut 20 tahun penjara dalam kasus tersebut. Linda dituntut pidana 18 tahun penjara. Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa. Adapun jenderal bintang dua itu telah lebih dulu menjalani sidang vonis pada Selasa (9/5) kemarin. Teddy divonis dengan pidana penjara seumur hidup.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan pidana mati.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
31 Juli 2024 20:59 WIB
Nusantara
![Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pemusnahan-barang-bukti-oleh-kejaksaan-negeri-blitar.webp)
Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal
26 Juli 2024 20:58 WIB