2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar Ditangkap!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Mei 2023 10:03 WIB
Jakarta, MI - Dua tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar, telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (9/5) sekitar pukul 21.45 WIB. "Telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (10/5). Djuhandhani mengatakan keduanya ditangkap oleh penyidik di Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat. Ia menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. "Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara. “Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5). Djuhandhani mengatakan kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian mencari dan menangkap pelaku,” jelasnya. Sebagai informasi, keluarga WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar melaporkan 2 pelaku perekrutan tersebut ke Bareskrim Polri. Dalam proses pelaporan itu, keluarga korban turut didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Terkini, ke-20 WNI di Myanmar itu telah berhasil dibebaskan dari wilayah Myawaddy, sebuah daerah konflik di Myanmar. Adapun proses pemulangannya hingga kini masih dikoordinasikan.