KPK Duga Aset Rafael Alun Hasil Korupsi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Mei 2023 13:53 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset milik mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo hasil dari pada korupsi. "Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT  yang ada tautan dengan dugaan TPPU. Diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5). Rafael Alun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pula. "Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," tutur Ali. Untuk penyidikan lebih lanjut, KPK saat ini terus melakukan pengumpulan alat bukti. Di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi KPK. Kasus ini berawal sejak tahun 2005 di mana Rafael Alun diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan jabatan itu, ia mempunyai wewenang melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian di tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Selama menjabat, ia diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. [caption id="attachment_535324" align="alignnone" width="580"] Tersangka gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo (Foto: MI/Repro Instagram KPK)[/caption] Beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Adapun dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun senilai USD 90.000. Atas perbuatannya itu, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. #KPK Duga Aset Rafael Alun Hasil Korupsi