Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah KPK ke Luar Negeri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Mei 2023 13:59 WIB
Jakarta, MI - KPK minta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke luar negeri. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh mengatakan pencegahan terhadap Hasbi berlaku sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023 atau 6 bulan kedepan. "Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan. Masa berlaku pencegahan 09 Mei 2023 sampai dengan 09 November 2023," kata Achmad saat dikonfirmasi, Rabu (10/5). KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang telah menyeret sejumlah nama. Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus ini setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Dia diduga ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Sementara itu, KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Yaitu hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo. Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. #Sekretaris MA Hasbi Hasan