Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Mei 2023 19:03 WIB
Jakarta, MI - Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas dijadwalkan akan digelar pada Selasa (6/6) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama kedua tersangka ke pengadilan. “Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30 WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas,” kata Djuyamto, kepada wartawan, Selasa (30/5). Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan ketua PN Jaksel, telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II. "Majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama Selasa, tanggal 6 Juni 2023,” pungkasnya. Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.   #Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni
Berita Terkait