KPK: Motif Korupsi Bupati Meranti Buat Modal Pilkada 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Mei 2023 17:11 WIB
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan motif Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil (MA) melakukan tindak pidana korupsi diduga untuk kebutuhan modal maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dugaan tersebut, didapatkan dari hasil pemeriksaan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Amsar pada Senin (29/5) kemarin. “Motivasi korupsi yang dilakukan oleh MA diantaranya untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Gubernur 2024,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/5). Penyidik juga mendalami pengetahuan Asmar soal bagaimana Adil memotong uang persediaan dan penerimaan fee proyek. Selain itu, penyidik juga meminta Asmar untuk menginstruksikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk kooperatif apabila dipanggil oleh penyidik KPK. “Saksi ini juga diminta agar ia mengingatkan semua para ASN Kabupaten Kepulauan Meranti yang terkait perkara ini untuk kooperatif,” jelasnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap. Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Penyidik KPK menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.   #Motif Korupsi Bupati Meranti Buat Modal Pilkada 2024
Berita Terkait