Berkaca Pada Kasus Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana UI Desak Polri Bersikap Transparan Usut Kematian Walpri Kapolda Kaltara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 September 2023 17:08 WIB
Jakarta, MI - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigpol Setyo Herlambang, Penagwal Pribadi (Walpri) Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya. Chudry mendesak Polri untuk bersikap transparan. "Ini pengusutannya mesti transparan ya, dari Polda Kaltara maupun dari Porpam Mabes Polri. Visumnya yang jelas dan tidak ditutupi. Dari hasil visum nanti akan jelas penyebabnya, itu kecelakaan atau bagaimana. Kecelakaan itu apakah memang keteledoran dari SH atau bagaimana. Apakah saat membersihakan senjata apinya mengarah pada daerah tubuh yang sehingga menyebabkan kematiannya," ujar Chudry Sitompul saat dihubungi Monitorindonesia.com, Minggu (24/9) sore. "Semuanya harus transparanlah, hasil visumnya nanti bagaimana. Kalau misalnya hasil visumnya itu dianggap tidak wajar kan nantinya akan ada pemeriksaan balistik, meski transparan lah," sambungnya. Namun demikian, merasa janggal jika memang Polda Kaltara mengklaim bahwa Brigpol SH tewas karena lalai saat membersihkan senjata apinya (Senpinya)-nya. Sebab seorang Walpri mestinya sudah mahir dalam senjata, baik penggunaaan maupun perawatannya. "Mestinya dia tahu bahwa saat membersihkan senjata apinya, tidak diarahkan ketubuhnya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan itu. Kalau misalnya dia polisi baru memegang senjata ya kemungkinan bisa lalai juga. Tapi kita nggak tahu ya semua juga pasti bisa salah, ataupun lalai," jelasnya. Jangan sampai kasus ini, lanjut Chudry, seperti kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang diotaki Ferdy Sambo. "Makanya harus transparan. Forensik juga mestinya melibatkan masyarakat sipil juga, sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," ungkap Chudry Sitompul. "Sudah berapa lama dia jadi Polisi? sudah berapa lama dia megang senjata, kalau misalnya polisi baru atau apa ya, itu kan riskan mengawal Kapolda Kaltara, nanti bisa-bisa jadi teledor nantinya, tapi ginilah kita tunggu hasilnya autopsinya, harus transparan," imbuh Chudry Sitompul. Dalam pengusutan kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, untuk mengusut tuntas kasus kematian Walprinya itu. Brigadir Setyo Herlambang, ditemukan tewas di kamarnya di rumah dinas Kapolda pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 13.00 WITA dan ditemukan dengan senjata api di sebelahnya. Listyo menyatakan bahwa ia telah memerintahkan Kapolda untuk mengusut kasus ini secara cermat dan tuntas. Ia juga meminta jajaran Polda Kaltara untuk menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) atau investigasi kejahatan berbasis ilmiah untuk memperdalam penyelidikan. Kapolri menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan dokter forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk membantu dalam penyelidikan. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, menyampaikan bahwa dalam kamar Setyo Herlambang, polisi menemukan senjata api yang tergeletak di dekat jasad korban. Berdasarkan dugaan sementara, korban meninggal karena mengalami insiden saat membersihkan senjata api. Namun, masih perlu dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Jenazah Brigpol Setyo Herlambang telah dibawa ke Rumah Sakit Kota Tarakan. Sementara itu, Tim dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltara telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus ini. Penyelidikan kasus ini juga harus secara cermat dan tuntas, serta menggunakan metode ilmiah untuk memperdalam kasus ini. Selain itu Kepolisian juga membuka kesempatan bagi keluarga korban dan publik untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. (Wan) #Walpri Kapolda Kaltara #Brigpol Setyo Herlambang