Pintu Masuk Kejagung Seret Komisi I DPR, BPK dan Menpora Dito ke Pengadilan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Oktober 2023 11:44 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki pintu masuk untuk menyeret Komisi I DPR RI, BPK RI dan Menpora Dito Ariotedjo ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, berdasarkan keterangan saksi mahkota, Irwan Hermawan dan Windi Purnama menyebutkan bahwa mereka diduga menerima aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Komisi I DR RI diduga terima Rp 70 miliar melaui perantara, Nistra Yohan selaku staf ahli anggota komisi I DPR, BPK menerima Rp 40 miliar melalui Sadikin dan Menpora Dito juga diduga terima Rp 27 miliar. "Mister S ini segera untuk dipanggil dan diproses kalau perlu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dia harus fair terbuka lebar-lebarnya. Sehingga pejabat-pejabat yang terlibat menerimanya sebaiknya harus juga proses semuanya," ujar ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakir, Senin (2/10). Dalam kasus ini, Prof Mudzakir menilai tiga oknum tersebut sudah terang dan gamblang disebut dalam persidangan. "Kejagung tidak perlu tunggu waktu lama untuk membuat semua menjadi terang," tukas Prof. Mudzakir. Windi Purnama diketahui dalam persidangan yang lalu itu, mengungkapkan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa uang ke Komisi I DPR diserahkan di sebuah rumah kawasan Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan. Untuk BPK yang diberikan kepada perantara atas nama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt secara tunai dalam pecahan mata uang asing. Sementara Menpora Dito diberika Irwan untuk mengamankan perkara kasus korupsi ini. Semua akan Diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil semua pihak yang namanya disinggung di persidangan. "Semua yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan akan dipanggil kembali dan didalami peran-peran yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (1/10). Ketut mengatakan pihaknya akan mengembangkan semua fakta yang terungkap di persidangan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil pihak-pihak yang sudah diperiksa agar kasus ini menjadi transparan. "Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan dan akan kami dalami seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan. Termasuk oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya," tandasnya. (Wan)