Irwan Hermawan Selamatkan Diri Lewat Justice Collaborator! Eks Dirut Bakti: Cerita Ini Terasa Manis

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 16:26 WIB
Mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif (Foto: MI/Aswan)
Mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif menilai pengajuan justice collaborator oleh terdakwa korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan sebagai upaya untuk menyelamatkan dirinya sendiri, dan tidak berdasarkan pada kebenaran.

“Justice collaborator adalah hak dari setiap terdakwa. Namun untuk kasus ini, JC yang dilakukan terdakwa Irwan Hermawan hanyalah sebuah tindakan untuk menyelamatkan diri semata, tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya,” kata Anang Latif saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Irwan Hermawan, lanjut Anang, telah membuat skenario seolah-olah dirinya hanyalah seorang pengepul dan penyalur, semata atas perintah seseorang, dan sama sekali tidak mengambil keuntungan sedikitpun, padahal jumlah uang yang diterima mencapai Rp 243 miliar.

Menurut Anang, cerita ini terasa manis sekali diikuti. Terdakwa Irwan Hermawan sangat pintar menyusun skenario hingga publik menikmati ceritanya. 

"Tapi sayangnya cerita ini tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya. Beberapa fakta yang saya ungkap berikut semoga memberikan beberapa pertanyaan agar publik tidak terbuai dengan cerita terdakwa Irwan Hermawan yang tidak berbasis kebenaran,” cetus Anang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, meminta agar majelis hakim menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai justice collaborator.

"Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," kata jaksa dalam sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10).

Menurut Jaksa, Irwan berperan dalam mengungkap pihak-pihak lain yang menerima uang dari perkara BTS Kominfo, seperti Edward Hutahaen, Sadikin Rusli, Dito Ariotedjo, dan Nistra Yohan.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini, Anang dituntut dengan pidana penjara 18 tahun. Selain hukuman badan, Jaksa juga meminta hukuman untuk Anang Achmad Latif dengan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Dalam tututannya, Jaksa meyakini terdakwa Anang terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun," kata jaksa. (An)