Hukum di Indonesia Buruk, Mahfud MD Klaim Punya Bukti Jual Beli Kasus

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 November 2023 12:39 WIB
Mahfud MD menjadi pembicara dalam Wisuda Program Sarjana dan Magister Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Kamis (30/11). (Foto: Dok MI)
Mahfud MD menjadi pembicara dalam Wisuda Program Sarjana dan Magister Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Kamis (30/11). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut hukum di Indonesia sangat buruk, banyak ketidakadilan karena ada mafia hukum.

"Kita punya hukum, tetapi hukum kita sangat mengecewakan, masih terjadi ketidakadilan di mana-mana," ujar Mahfud saat menjadi pembicara dalam Wisuda Program Sarjana dan Magister Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Kamis (30/11).

Mahfud menyebut, masih terjadi transaksional dalam penegakan hukum di Indonesia. Dia menyatakan hal ini bukan tanpa alasan. Mahfud mengkalim punya buktinya.

"Penegakan hukum juga ditandai dengan berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis, orang boleh marah, Pak Mahfud kok bilang gitu, lho saya punya buktinya, vonis bisa dibeli, kasus bisa dipesan tuh pasal-pasalnya".

"Malau ada kasus begini nanti ada mafianya yang datang, tolong ini pakai pasal sekian saja dakwaannya, nanti yang nangani penyidik ini. Sudah dipesan lebih dulu, nanti di Kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi. Itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambah Mahfud.

Mahfud mengungkap, alasan mengapa masih ada pihak yang melanggar namun mampu membeli hukum. Dia menyebut, oknum itu tak memiliki etika dan hati nurani.

"Lalu kenapa banyak sekali masalah hukum? Itu yang kalau dilihat dari sudut aturan itu normanya bagus semua, kenapa orang masih melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu? karena hukum hanya difahami sebagai norma".

"Pasal sekian maksudnya begini normanya begini, itu kalau hukum hanya difahami sepertu itu, maka hukum bisa sesat, karena satu masalah bisa dilihat dari pasal yang berbeda. Lalu apa yang tidak ada, tidak ada etika dan moral yang seharusnya menjadi dasar dari penegakan hukum," imbuh cawapres nomor urut 3 itu. (LA)