Firli Bahuri Sewa Rumah di Kertanegara Setengah Miliar Lebih Per Tahun, Dibayar Tunai!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Desember 2023 21:14 WIB
Firli Bahuri tak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jum'at (1/12) malam
Firli Bahuri tak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jum'at (1/12) malam
Jakarta, MI - Rumah yang disewa oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan (Jaksel) setengah miliar lebih atau Rp 650 juta, dibayar tunai. Rumah tersebut sempat digeledah pihak kepolisian pada beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan oleh pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta yang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tunai, bentuknya uang tunai Rp650 juta. (Mata uang) Rupiah," kata Alex usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12) malam.

Biaya itu untuk satu tahun, dari pemilik rumah inisial E dengan Alex. Diduga dalam klausul penyewaan itu ada kesalahan atau perjanjian yang dilanggar.

Sebab dalam perjanjian sewa menyewa antara pemilik rumah berinisial E dengan Alex Tirta ada kesepakatan rumah tidak boleh dipindahtangankan selama masa sewa berjalan.

"Ya (soal klausul diduga ada pelanggaran) sudah saya jelaskan ke penyidik. Hanya seputar itu aja (rumah)," kata Alex.

Saat pemeriksaannya tadi, Alex tidak dikonfrontir dengan Firli. Dia hanya bertemu dan bertegur sapa kepada Firli yang hari ini juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Tadi ada sempet ketemu juga. Ya sempat sebatas salam aja. baik-baik aja (kondisi Firli Bahuri)," tandasnya.

Sebelumnya, Alex menyebut Firli mulai membayar sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, senilai Rp650 juta sejak Februari 2021.

Alex mengklaim Firli bersedia mengambil alih penyewaan rumah tersebut setelah bertemu dirinya pada 2020. Dalam pertemuan itu, kata dia, Firli memang mengaku sedang membutuhkan rumah singgah.

Ia menyebut Firli meminta agar tidak perlu dilakukan perubahan nama penyewa. Oleh karenanya, pembayaran sewa rumah tetap dilakukan melalui perantara dirinya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan polisi juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita. (AL)