Firli Bahuri Tak Malu-malu Lagi Muncul Depan Wartawan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Desember 2023 20:41 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, akhirnya mau menemui wartawan dan memberikan keterangan setelah 10 jam menjalani pemeriksaan, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12) malam.

Firli mengaku sengaja datang lebih awal ke Bareskrim, untuk mempersiapkan diri dalam memberikan keterangannya kepada penyidik. Ia dikabarkan tiba di Bareskrim Polri pukul 08.30 WIB, dan menjalani pemeriksaan di lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri mulai pukul 09.00 WIB.

“Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan semua. Pagi-pagi saya datang ke sini lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik dalam rangka memberikan keterangan saya di hari ini saya dimintai keterangan sampai malam hari,” kata Firli kepada wartawan, Jumat (1/12).

Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal itu masuk ke ruang pemeriksaan tanpa diketahui oleh wartawan. Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, di mana Firli sulit dimintai keterangan.

“Saya juga berterima kasih dan mohon maaf kepada rekan-rekan semua yang sudah jerih payah menunggu saya. Saya tahu rekan-rekan pasti mengharapkan kehadiran saya, karena itu pada malam ini saya hadir di depan rekan-rekan semuanya,” ujar Firli,

Firli pun mengajak media dan masyarakat yang mengikuti, jalannya proses hukum yang sedang dihadapinya kepada aparat kepolisian.

Ia berkeyakinan, bahwa hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, sesuai doktrin yang terbentuk di negara Indonesia, bahwa hakim adalah pihak yang paling menguasai masalah dan perkara yang ditanganinya.

“Karena itu, tentulah azas Ius Curia Novit tentu kita harapkan dan menimbulkan keadilan bagi kita semua,” tandasnya.