Cerita Novel Baswedan Soal Agus Raharjo Hendak Mundur Pasca Diminta Setop Kasus e-KTP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Desember 2023 23:05 WIB
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: Ist)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo soal dirinya pernah diperintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan kasus korupsi KTP Elektronik yang menjerat Setya Novanto menyita perhatian banyak pihak. Salah satunya, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel mengaku sempat mendengar kabar rencana Agus Rahardjo untuk mundur dari jabatannya di KPK saat itu, karena ada dugaan intervensi dalam kasus korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI itu.

"Iya saya emang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat. Dan, seingat saya malah Pak Agus mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen perkara SN (Setya Novanto) tetap dijalankan, itu Pak Agus pernah mau mengundurkan diri,"  kata Novel kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).

Novel menyebut kondisi tersebut juga semakin membuktikan bahwa revisi UU KPK yang dilakukan setelah penanganan kasus E-KTP memang sengaja dilakukan untuk melemahkan lembaga antirasuah. "Sekarang semakin jelas. Apa yang banyak dikatakan orang, termasuk saya, bahwa Undang-Undang KPK, revisi UU KPK yang Nomor 19 itu adalah untuk melemahkan KPK," katanya.

Diketahui dalam sebuah acara, Agus membongkar permintaan Jokowi yang mengeklaim agar kasus KTP-el yang menyeret Setya Novanto dihentikan. Ia mengaku dimarahi oleh Jokowi, yang saat itu ditemani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Lalu, ia mengungkapkan bahwa momen itu menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi Undang-Undang KPK. Namun saat itu, Istana menegaskan revisi UU KPK bukan inisiatif pemerintah, melainkan inisiatif DPR.

"Presiden sudah marah, menginginkan karena saya baru masuk itu teriak ‘hentikan’. Setelah saya duduk baru saya tahu bahwa yang disuruh hentikan adalah kasusnya Pak Setnov, ketua DPR waktu itu punya kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," tandas Agus.