Siapa Pelindung Koruptor Setelah Revisi UU KPK?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Desember 2023 10:31 WIB
Muslim Arbi (Foto: Ist)
Muslim Arbi (Foto: Ist)
Jakarta, MI - Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi menilai pernyataan Agus Raharjo, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015 sampai dengan 2019 yang mengaku dimarahi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menangani kasus e-KTP meyeret mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, pasti benar dan tidak mengada-ngada. 

Menurutnya, Agus tahu betul kalau pernyataan nya itu beresiko kalau dia berbohong atau merekayasa isu tersebut. Bahkan menurut Novel Baswedan mantan penyidik senior KPK yang korban matanya saat di KPK itu bilang pernah mendengar Agus Raharjo mau mundur terkait kasus e-KTP yang di usut KPK. Agus mau mundur agar kasus e-KTP tetap terus di lanjutkan. 

Kasus e-KTP ini terus di usut oleh KPK dan Setya Novanto yang juga mantan Ketua Umum (Ketum) partai Golongan Karya (Golka)r akhirnya mendekam di penjara hingga saat ini. 

Setelah kasus e-KTP ini merebak dan diusut oleh KPK. Nampaknya Presiden Jokowi itu tidak senang. Bisa jadi makanya. Jokowi marah saat ketemu dengan Agus Raharjo waktu itu. Tapi, setelah itu, terjadi revisi Undang-Undang (UU)  KPK. Setelah revisi itu, KPK langsung dibawah Presiden. 

Di mana ada dewan pengawas (Dewas) KPK yang berada di bawah kendali Presiden. "Itu artinya KPK memang di kontrol penuh oleh presiden," kata Muslim Arbi kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (2/12).

Sejak itu, lanjut Muslim Arbi, KPK tidak independen lagi. Padahal, sesuai visi misi pendirian KPK, adalah lembaga anti korupsi dan pemberantasan korupsi independen. 

"Bahkan kalau di lihat dari kasus yang di tangani KPK. Untuk kasus-kasus kakap yang nilai nya triliunan rupiah seperti dana PCR 1700 triliun, di mana saat itu ada laporan ke KPK, dan kasus Gibran dan Kaesang yang di laporkan oleh Ubeidillah Badrun tidak terdengar lagi," bebernya.

Muslim Arbi berpandangan bahwa dengan adanya KPK di bawah langsung Presiden setelah revisi UU KPK. Koruptor kakap dapat dilindngi oleh Presiden. "Termasuk Anak-anaknya, Gibran dan Kaesang dalam kasus Gratifikasi Rp 92 miliar yang melibatkan perusahaan pembakar Hutan. Kelompok Sinar Mas," ungkap Muslim Arbi.

Dari keterangan Agus Raharjo soal dia dimarahi Jokowi dalam kasus e-KTP tersebut, pelemahan KPK, perlindungan terhadap kasus2 Kakap bernilai ribuan  triliunan rupiah dan perlindungan  Anak-anak Jokowi semua nya bersumber dari Istana Kepresidenan. 

"Artinya semua di bawah kendali Jokowi. Jadi, dapat dikatakan Jokowi sebagai sumber pelemahan KPK dan Sumber Korupsi di Negeri ini. Dalam hukum, pelindung itu dapat dikatakan pelaku juga," tandas Muslim Arbi. (LA)