Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2023 20:44 WIB
Firli Bahuri (Foto: Dok MI)
Firli Bahuri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (6/12). Dia diperiksa sebagau tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun usai diperiksa, ia tak ditahan. Pemeriksaan ini untuk kedua kalinya.

Pantauan Monitorindonesia.com, mantan jenderal polisi bintang tiga itu keluar sekitar pukul 20.11 WIB. Pagi tadi, ia memasuki gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.15 WIB. Usai diperiksa berjam-jam, ia keluar hanya melambaikan tangan kepada wartawan sambil berjalan ke arah mobil hitam. 

Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023.  Ia dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Dalam kasis ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (LA)