Ini Pertimbangan Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2023 07:57 WIB
Firli Bahuri (Foto: MI/An)
Firli Bahuri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P tahun 2023 yang telah ditandatangani Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, kepada wartawan, Jumat (29/12).

Menurut Ari, Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut.

Pertama, surat pengunduran diri Firli tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, adanya Putusan Dewas (Dewan Pengawas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Sementara yang ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, di mana pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Surat pengunduran diri itu dikirim Firli ke Jokowi pada 18 Desember lalu.

Sebagai informasi, bahawa Firli tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Adapun posisi Firli telah diisi oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. (Wan)