Komandan Hukum dan Advokasi SAKTI: Gugatan TPDI Salah Alamat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Januari 2024 16:57 WIB
Komandan Hukum dan Advokasi SAKTI, Enggar Bawono (Foto: Dok MI)
Komandan Hukum dan Advokasi SAKTI, Enggar Bawono (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. Menyikapi hal ini, Solidaritas Anak Muda Untuk Keberagaman dan Toleransi Indonesia (SAKTI) menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak tepat.

“Gugatan dimaksud sangatlah tidak tepat dan terlalu mengada ada. Sebab, Presiden Jokowi tidak pernah mengeluarkan suatu Putusan Tata Usaha Negara apapun terkait pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024", kata Komandan Hukum dan Advokasi SAKTI, Enggar Bawono, Sabtu (13/1).

Oleh karenanya, Enggar beranggapan bahwa gugatan yang diajukan oleh TPDI dan Perekat Nusantara tersebut merupakan gugatan yang salah alamat (error in Persona) serta memiliki kecacatan dalam Kompetensinya. 

"Ada persoalan kompetensi absolut, dimana gugatan dimaksud seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai badan yang berdasarkan UUD 1945 memiliki kewenangan memutus mengenai sengketa pemilihan umum," lanjutnya. 

"Mestinya gugatan ini ditujukan ke MK bukan ditujukan pada Peradilan Tata Usaha Negara yang berada pada lingkup Mahkamah Agung," timpal Enggar.

Selanjutnya Enggar menyatakan bahwa gugatan dimaksud malah mengganggu jalannya proses demokrasi yang sedang berjalan. 

"Gugatan ini berpotensi mengganggu tahapan pesta demokrasi. Dan inilah yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Jangan politisir situasi ini, biarkan masyarakat memilih karena kedaulatan ada di tangan mereka," demikian Enggar Bawono.