Komandan Hukum dan Advokasi SAKTI: Gugatan TPDI Salah Alamat
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Komandan Hukum dan Advokasi SAKTI: Gugatan TPDI Salah Alamat Komandan Hukum dan Advokasi SAKTI, Enggar Bawono (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/456131ff-06c0-442c-b002-69d4fd4ddd4e.jpg)
Jakarta, MI - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. Menyikapi hal ini, Solidaritas Anak Muda Untuk Keberagaman dan Toleransi Indonesia (SAKTI) menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak tepat.
“Gugatan dimaksud sangatlah tidak tepat dan terlalu mengada ada. Sebab, Presiden Jokowi tidak pernah mengeluarkan suatu Putusan Tata Usaha Negara apapun terkait pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024", kata Komandan Hukum dan Advokasi SAKTI, Enggar Bawono, Sabtu (13/1).
Oleh karenanya, Enggar beranggapan bahwa gugatan yang diajukan oleh TPDI dan Perekat Nusantara tersebut merupakan gugatan yang salah alamat (error in Persona) serta memiliki kecacatan dalam Kompetensinya.
"Ada persoalan kompetensi absolut, dimana gugatan dimaksud seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai badan yang berdasarkan UUD 1945 memiliki kewenangan memutus mengenai sengketa pemilihan umum," lanjutnya.
"Mestinya gugatan ini ditujukan ke MK bukan ditujukan pada Peradilan Tata Usaha Negara yang berada pada lingkup Mahkamah Agung," timpal Enggar.
Selanjutnya Enggar menyatakan bahwa gugatan dimaksud malah mengganggu jalannya proses demokrasi yang sedang berjalan.
"Gugatan ini berpotensi mengganggu tahapan pesta demokrasi. Dan inilah yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Jangan politisir situasi ini, biarkan masyarakat memilih karena kedaulatan ada di tangan mereka," demikian Enggar Bawono.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Korupsi LPEI, KPK Periksa Dirut PT Sakti Mait Jaya Langit (Mentari Group) Ik Sen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-lpei.webp)
Korupsi LPEI, KPK Periksa Dirut PT Sakti Mait Jaya Langit (Mentari Group) Ik Sen
11 Juni 2024 10:47 WIB
![Satgas Batalyon Yudha Sakti Kuasai Markas OPM di Maybrat Usai Baku Tembak Satgas Batalyon Yudha Sakti Kuasai Markas OPM di Maybrat Usai Baku Tembak. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/satgas-batalyon-yudha-sakti-kuasai-markas-opm.webp)
Satgas Batalyon Yudha Sakti Kuasai Markas OPM di Maybrat Usai Baku Tembak
20 Mei 2024 13:47 WIB
![PDIP Harap Prabowo Lanjutkan Jalan Trisakti 'Indonesia yang berdaulat secara politik' Megawati Soekarnoputri (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan) (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/prabowo-dan-megawati.webp)
PDIP Harap Prabowo Lanjutkan Jalan Trisakti 'Indonesia yang berdaulat secara politik'
11 Mei 2024 05:37 WIB
![Pakar HTN Sorot Sidang Sengketa Pilpres: Makin Nampak Siapa Sebenarnya Joko Widodo Pakar hukum tata negara dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: MI/Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ca470d14-801c-41f5-b406-7c1812b440c3.jpg)
Pakar HTN Sorot Sidang Sengketa Pilpres: Makin Nampak Siapa Sebenarnya Joko Widodo
28 Maret 2024 07:54 WIB
![Ketua MPR Bamsoet Jadi Dosen Tetap Program S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti Ketua MPR Bamsoet (nomor tiga dari kiri) jadi dosen tetap program S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti [Foto: Doc. MPR]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d5500e9f-c2ad-4f0d-8ddd-ce33f6c6bc1f.jpg)
Ketua MPR Bamsoet Jadi Dosen Tetap Program S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti
8 Maret 2024 17:06 WIB
![Tak Independen Koreksi Hasil Pemilu? Komisioner KPU, Bawaslu dan DKPP Harus Mundur! Sekelompok orang berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/2) (Foto: AFP)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/7839dc3f-9a81-4b87-b139-21e3092998ac.jpg)
Tak Independen Koreksi Hasil Pemilu? Komisioner KPU, Bawaslu dan DKPP Harus Mundur!
24 Februari 2024 13:43 WIB