Polisi Bangka Barat Tangkap Penimbun Solar 2,5 Ton

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Januari 2024 16:45 WIB
Petugas menyita sebanyak 109 jerigen berisi solar dan mobil pengangkit sebagai barang bukti dugaan penyelewengan bahan bakar minyak jenis solar. (Foto: ANTARA)
Petugas menyita sebanyak 109 jerigen berisi solar dan mobil pengangkit sebagai barang bukti dugaan penyelewengan bahan bakar minyak jenis solar. (Foto: ANTARA)

Pangkalpinang, MI - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pelaku penimbunan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 2,5 ton di Simpang Tempilang, Kecamatan Kelapa.

"Penangkapan terhadap pelaku ini dilaksanakan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Bangka Barat pada Jumat (12/1) malam dan saat ini masih dilakukan proses lebih lanjut di Polres Bangka Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Sabtu (13/1).

Ia menjelaskan, dalam penangkapan itu polisi berhasil menemukan barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 2,5 ton dan menangkap seorang laki-laki berinisial MR (30) warga Simpang Tempilang, Bangka Barat, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan BBM.

"Pelaku merupakan penimbun dari BBM jenis solar tersebut. Untuk saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat," katanya.

Dari tempat penangkapan pelaku, polis berhasil menemukan barang bukti berupa 109 jerigen yang berisi BBM jenis solar. Solar ini didapatkan pelaku dari hasil membeli secara terus menerus di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Bangka Barat.

"Jumlah keseluruhan solar yang ditemukan dan disita sekitar 2,5 ton," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil dan sejumlah peralatan lain yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi menimbun solar tersebut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (AM/Ant)