Hotman Paris Ditunjuk Jadi Pengacara Kasus Hoaks Mirage

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Februari 2024 22:36 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea [Foto: Instagram]
Pengacara Hotman Paris Hutapea [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menunjuk pengacara kondang Hotman Paris sebagai kuasa hukum mereka, untuk langkah hukum kementerian terkait dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks), yang dinilai merugikan institusi dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Letjen TNI (Purn) M. Herindra mengumumkan, penunjukan Hotman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Senin (12/2).

"Saya atas nama Kementerian Pertahanan mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris Hutapea atas asistensi hukumnya," kata Herindra kepada Hotman yang juga hadir saat jumpa pers.

Dia pun mempersilakan para jurnalis dan kelompok masyarakat, yang ingin bertanya langkah hukum Kemhan terkait hoaks suap pembelian Mirage, berikut kabar bohong soal PT TMI kepada Hotman.

"Silakan menanyakan langsung kepada Bapak Hotman Paris sebagai kuasa hukum Kementerian Pertahanan terkait teknis dan langkah-langkah hukum yang kami tempuh," ujarnya.

Dalam jumpa pers yang sama, Wamenhan juga meluruskan dua isu yang dia sebut sebagai hoaks. Pertama terkait dugaan suap pembelian Mirage, dan kedua soal dugaan PT TMI sebagai perusahaan yang mengendalikan berbagai pembelian alutsista, terutama selama Kemhan dipimpin oleh Prabowo Subianto.

Terkait isu adanya suap dalam pembelian 12 unit pesawat tempur bekas Mirage 2000-5, Wamenhan menegaskan isu itu merupakan kabar yang menyesatkan, karena pembelian pesawat batal.

"Rencana pembelian Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal," jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Menhan Dahnil Ahzar Simanjuntak mengatakan, pembatalan itu karena Pemerintah Indonesia tidak sanggup membayar sejumlah uang, yang menjadi syarat pembelian.

"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan (membayar, red). Akhirnya kontraknya tidak efektif karena syaratnya tidak dipenuhi. Jadi, tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," kata Dahnil.

Dahnil juga menegaskan pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan uang sepeser pun, selama proses pembelian berikut saat itu dibatalkan oleh Kemhan RI.

Kemudian, terkait isu yang kedua, Wamenhan menegaskan tidak ada kontrak pengadaan alutsista, antara Kementerian Pertahanan dan PT TMI.

Dia pun menegaskan Kemhan RI, akan menempuh langkah hukum terkait penyebaran dua hoaks tersebut.