Tidak Semua Pelanggaran Pemilu Diselesaikan Lewat MK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Februari 2024 13:19 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Aswan)
Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Fakta-fakta pemilu curang diberbagai tempat menunjukan terjadi pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu (partai politik, perseorangan dan pasangan capres-cawapres) dan oleh penyelenggara pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Dengan demikian, maka langkah politik PDIP, NasDem, PKB dan PKS mendorong penggunaan hak Angket atau Interpelasi atau hak menyatakan pendapat oleh DPR menjadi langkah yang sangat tepat, urgent, strategis dan konstitusional sehingga memerlukan dukungan publik yang meluas.

"Alasannya karena tidak semua bentuk pelanggaran pemilu dan tidak semua pelaku dan korban pelanggaran pemilu/pilpres kasusnya dapat diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali peserta pemilu yang secara limitatif ditetapkan oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Salestinus, Sabtu (24/2).

Selain dari pada itu, MK sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu, berada dalam posisi tidak merdeka dan mandiri akibat Nepotisme dan Dinasti Politik. 

"Di MK masih ada Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang adalah ipar Presiden Jokowi atau paman cawapres Gibran Rakabuming Raka," ungkap Petrus.

Oleh karena kewenangan MK yang terbatas dan berada dalam permasalahan nepotisme dan dinasti politik, lanjut Petrus, sehingga tingkat  ketidakpercayaan publik terhadap MK semakin luas dan merata. 

"Dengan demikian, penggunaan hak angket atau hak Interpelasi bahkan hak menyatakan pendapat oleh DPR menjadi sangat penting, urgent dan  strategis," ungkap Petrus.

Karena itu, ungkap Petrus, pandangan Yusril Ihza Mahendra, Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, bahwa pihak yang kalah di Pilpres tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan pemilu 2024 dan seharusnya mencari penyelesaian ke MK, jelas merupakan pendapat yang membodohi masyarakat, sesat dan partisan.

Pada saat ini kasus pelanggaran pemilu di mata publik, kata dia, sudah masuk kategori TSM dan itu sangat merugikan hak-hak rakyat pemilih. "Rakyat selaku pemegang kedaulatan tetapi tidak mendapat tempat untuk mendapatkan keadilan di MK, sehingga rakyat akan mencari dan menemukan sendiri jalannya untuk mengakhiri pemilu curang yang TSM ini," jelasnya.
 
Caranya, kata dia, tentu lewat penggunaan hak Angket atau hak Interpelasi atau hak menyatakan mendapat maupun lewat kekuatan masa mendesak "Presiden Jokowi mundur, pilpres batal dan pilpres diulang".

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bb8fb121-b5d4-424d-a990-14dd739ef649.jpg
Petrus Salestinus (Foto: Ist)

Adapun instrumen politik di DPR yaitu penggunaan hak angket, hak Interpelasi dan hak menyatakan pendapat, menjadi kebutuhan dan pilihan langkah yang realistis, urgent, konstitusional dan sangat strategis, ketika instrumen peradilan berada dalam cengkraman nepotisme dan politik dinasti di supra struktur politik sehingga tidak mandiri dan bebas dalam pelayanan keadilan.

Komisioner KPU, Bawaslu dan DKPP Perlu Mundur?

Pemilu 2024 baru saja berlangsung pada tanggal 14 Februari lalu, namun apa yang terjadi saat ini dengan munculnya berbagai klaim dan protes tentang kecurangan, pelanggaran dan manipulasi, memperlihatkan betapa proses pemilu 2024 telah berlangsung secara tidak adil dan tidak jujur bahkan melanggar asas-asas pemilu yang digariskan dalam pasal 22E UUD 1945.

Jika saja proses dan hasil pemilu pada setiap tahapan terjadi pelanggaran terhadap asas-asas pemilu sebagaimana digariskan dalam UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka ketika pelanggaran asas-asas pemilu itu dibiarkan atau ketika lembaga yang berfungsi menyelesaiakan segala permasalahan pemilu tidak lagi dipercaya oleh rakyat, maka konsekuensinya hanya ada dua pilihan yaitu Rakyat menyatakan :

a. Pemilu batal dengan segala akibat hukumnya dan Pemilu harus digelar ulang; dan

b. Komisioner KPU, Anggota Bawaslu dan DKPP harus mengundurkan diri atau diberhentikan dan digantikan dengan personalia yang baru.

Oleh karena itu ketika komisoner KPU tidak berani secara independen mengoreksi hasil pemilu dan menyatakan pemilu batal dan harus diulang, maka komisoner KPU, Bawaslu dan DKPP "harus mengundurkan diri dan mengembalikan segala hal terkait Pemilu kepada Pemerintah di bawah kontrol DPR dan rakyat".

Selain daripada itu, kondisi riil saat ini, Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden Jokowi yang tidak lagi memenuhi sayarat sebagai Presiden disamping Presiden Jokowi juga sedang menyiapkan capres-cawapres 02 yang lahir "dari nepotisme dan dinasti politik, karenanya tidak memenuhi sayarat sebagai capres dan cawapres.

Oleh karena itu "jika saja proses dan tahapan pemilu (Pilpres) ini dipertahankan, maka Indonesia berada diambang kehancuran demokrasi dan konstitusi, karena daulat rakyat sudah bergeser menjadi daulat nepotisme akibat dinasti politik Jokowi". (wan)