Sidang Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Februari 2024 14:35 WIB
Kuasa hukum orang tua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak [Foto: MI/Aswan]
Kuasa hukum orang tua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum, yang dilayangkan keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditunda.

Sejatinya sidang digelar hari ini, Selasa (27/2). Namun, ditunda, karena para pihak tergugat tidak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun para pihak tergugat tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 

"Sidangnya ditunda tanggal 19 Maret 2024 di tempat yang sama," kata kuasa hukum orang tua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jaksel, Selasa (27/2).

Selain itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengungkapkan bahwa majelis hakim telah memutuskan sidang dimulai, karena para pihak tergugat telah dipanggil secara sah dan patut. Hanya saja, sidang tetap diputus ditunda di waktu mendatang.

"Agendanya masih sama masih sidang pertama ya karena nunggu sampai pemanggilan kedua dan ketiga," tutur Johanes.

Sebelumnya diberitakan, orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Tergugat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.

Gugatan didaftarkan pada 13 Februari 2024. Duduk sebagai kuasa hukum Samuel dan Rosti yakni Kamaruddin Simanjuntak. Sementara itu, ada juga pihak turut tergugat dalam permohonan kali ini, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. 

Gugatan terdaftar dengan nomor register 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar Selasa (27/2).

"Nilai sengketa, Rp 7.583.202.000,00," bunyi keterangan di SIPP PN Jaksel.