Bahlil "Tendang" Anak Buahnya Usai Digarap KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Maret 2024 14:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Di tengah polemik izin tambang, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencopot Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Hasyim Daeng Barang usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.

Catatan Monitorindonesia.com, Hasyim dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus AGK yang belakangan berkembang ke arah obral izin tambang di Maluku Utara (Malut).

Pemeriksaan pertama pada 24 Januari 2024, lalu belum lama ini pada 1 Maret 2024. Kedua, KPK mendalami keterangan Hasyim soal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AGK dalam memberikan izin usaha kepada pihak swasta, termasuk perusahaan tambang.

Kata Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan bahwa Hasyim Sudah dibebastugaskan dari posisinya di kementerian tersebut sejak 2 Februari 2024. Itu berarti Hasyim sudah dicopot setelah pemeriksaan pertama oleh KPK, Rabu (24/1/2024).  

Tina menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dijalani oleh Hasyim tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM. Dia menyebut pemeriksaan Hasyim terkait dengan posisinya sebelum menjabat direktur di BKPM, yakni sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Staf Ahli Gubernur Maluku Utara.  

"Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM, dan kaitannya justru dengan penugasan beliau sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara," terang Tina melalui siaran pers, dikutip Kamis (7/3/2024). 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik mendalami kembali pengetahuan Hasim terkait dengan pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya bidang pertambangan, tanpa melalui mekanisme yang ada. "Dan atas pesanan dari Tersangka AGK selaku Gubernur Malut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).