KPK Ungkap Hasil Penggeledahan di Rumah Bos Rider Hanan Supangkat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Maret 2024 14:47 WIB
Hanan Supangkat usai diperiksa KPK soal dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)
Hanan Supangkat usai diperiksa KPK soal dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah bos celana dalam Rider Hanan Supangkat, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/3/2024) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Hanan Supangkat saat ini kapasitasnya masih sebagai, saksi di kasus TPPU SYL.

"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Dijelaskan Ali, bahwa penggeledahan di rumah Hanan Supangkat itu terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Ia mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah. Kendati, belum dihitung berapa totalnya.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujarnya.

Lebih jauh, Ali menyebutkan, bahwa untuk proses penyitaan dan analisis segera dilakukan.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Hanan Supangkat di Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa 4 koper dan 1 boks.

Penggeledahan berlangsung selama 7 jam mulai pukul 21.30 WIB, Rabu (6/3/2024) hingga pukul 04.30 WIB, Kamis (7/3/2024).