Kejati DKI Jebloskan Koruptor Dana Pensiun PT Bukit Asam ke Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 April 2024 07:56 WIB
Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun PT Bukit Asam, MS. [Foto: Doc. Kejati DKI Jakarta]
Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun PT Bukit Asam, MS. [Foto: Doc. Kejati DKI Jakarta]

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan 1 tersangka dalam perkara, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT. Bukit Asam tahun 2013 s/d 2018. 

Penahanan tersangka yakni, MS, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp 234.506.677.586.

Syahron menjelaskan, pada periode tahun 2015 hingga tahun 2017, tersangka MS selaku selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit, telah melakukan pengelolaan keuangan dana pensiun Bukit Asam dengan melakukan penempatan investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund).

"Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam. Di mana untuk investasi Reksadana (Redaksana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund) dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM)," kata Syahron, Selasa (23/4/2024).

"Kemudian investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA selaku perantara (broker). Sedangkan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy," tambahnya.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka MS adalah, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 (dua puluh) hari kedepan," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT. Bukit Asam Tbk tahun 2013 s/d 2018. Mereka masing-masing berinisial ZH, AC, SAA dan RH.