Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Anggota Advokasi PDIP Simon Petrus
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![KPK "Letoy" Buru Harun Masiku, Hasto PDIP: Dia Korban! Seseorang membentangkan poster 'KPK Letoy Buru Harun Masiku' (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/7abbccba-01a0-47da-bc06-a2823db6afde.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Tim Advokasi Pemilihan Umum PDIP Simon Petrus untuk diperiksa terkait dengan kasus Harun Masiku (HM), mantan Calon Legislatif (Caleg) PDIP yang masuk daftar buronan.
Simon Petrus adalah Wakil Kepala Bidang Advokasi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP. "Hari ini (29/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Simon Petrus (pengacara)" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (29/5/2024).
Sebelumnya, KPK telah melakukan upaya pencarian terhadap Harun Masiku dengan memeriksa mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang telah dibebaskan dengan syarat sejak Oktober 2023.
Wahyu sebelumnya telah diperiksa pada Desember 2023 terkait informasi keberadaan Harun Masiku. Langkah selanjutnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.
Wahyu, yang kini masih berada di bawah pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Semarang hingga Februari 2027, sebelumnya menjalani masa penahanan atas putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Wahyu Setiawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, yang berlaku setelah menjalani pidana pokok.
Dalam kasus suap terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024, Wahyu terbukti menerima uang sejumlah 19 ribu Dolar Singapura dan 38.500 Dolar Singapura, atau setara dengan Rp600 juta, dari Saeful Bahri, mantan Calon Legislatif (Caleg) PDIP.
Uang tersebut diterima dengan tujuan untuk memuluskan proses PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Harun Masiku saat ini berstatus buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-7.webp)
KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House
23 menit yang lalu
![Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja' PT Pertamina (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pertamina.webp)
Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja'
6 jam yang lalu
![KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba Konferensi penahanan Imran Jakub (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-tahan-imran-jakub.webp)
KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba
7 jam yang lalu
![KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-6.webp)
KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai
8 jam yang lalu