Pasca Garap 8 Saksi Korupsi 109 Ton Emas Ini, Kejagung Bakal Jerat Siapa Lagi?

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 13 Juni 2024 21:16 WIB
Ilutrasi - Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilutrasi - Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022. Sebanyak 8 saksi diperiksa untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi yang menyeret 6 tersangka tersebut, Kamis (13/6/2024).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Harli menuturkan bahwa 8 saksi itu adalah EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat tahun 2018 s/d 2010; PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance; SPR selaku Pensiunan PT Antam Tbk; FA selaku Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk dan AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023 s/d saat ini.

Lalu, DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk; AM selaku Dokumen Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020 s/d 2022 dan PSI selaku Engineering Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2023 s/d saat ini.

"Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Harli.

Kejagung menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021.

Mereka antara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017.
 
Lalu, AHA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022. Para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur, di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
 
Mereka malah melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal, para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar.
 
"Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi.
 
"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," beber Kuntadi.
 
Ke-6 tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.