Pakar Hukum Dorong KPK untuk Segera Tangkap Sekjen DPR Indra Iskandar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Juli 2024 17:13 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ist)
Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar yang dikabarkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI.

Kata Fickar, korupsi merupakan tindak kejahatan yang merugikan negara, oleh sebab itu kata dia, siapapun pelakunya dan apabila terbukti, maka harus segera ditahan. 

"Seharusnya sudah ditahan, karena korupsi itu tindak pidana yang merusak negara," kata Fickar kepada Monitorindonesia.com Sabtu (13/7/2024). 

Kata Fickar, KPK tak boleh merasa gentar dengan tindakan perlawanan apapun yang mencoba menghalangi proses hukum yang berkenaan dengan korupsi. 

"Dan karena itu juga seharusnya KPK tidak pandang bulu siapapun dengan jabatan apapun, diperlakukan sama," pungkasnya. 

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI senilai Rp 121 miliar itu, KPK telah mencegah 7 orang demi kepentingan penyidikan. 

Adapun 7 orang yang dilarang ke luar negeri itu adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Perkembangan terbarunya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR. 

KPK beranggapan, saat mengajukan praperadilan, Indra justru mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka. Kendati, sebelum bertempur di meja hijau, Indra Iskandar mencabut duluan gugatan perlawananannya itu. Di lain sisi, pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu, Indra Iskandar hadir memenuhi panggilan KPK.

KPK juga dikabarkan telah menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain Indra Iskandar, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta Edwin Budiman, pihak swasta.

Terkait kapan para tersangka akan dijebloskan ke tahanan, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardikan Sugiarto menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi dari kawan-kawan penyidik.

"Belum ada update dari penyidiknya," kata Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (30/6/2024).