BURT DPR Bungkam Soal Kasus Korupsi Indra Iskandar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Juli 2024 20:27 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar (Foto: Ist)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kasus korupsi yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar yang dikabarkan telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI terus menjadi sorotan publik. 

Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso dan Wakil Ketua BURT DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah, juga belum merespons saat ditanya Monitorindonesia.com soal perkembangan kasus tersebut, pada Jumat (12/7/2024) malam, hingga Sabtu (13/7/2024) malam.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Monitorindonesia.com masih belum mendapatkan jawaban terbaru dari BURT DPR RI. 

Adapun pada sebelumnya, Ketua BURT Agung Budi Santoso pernah menyampaikan kepada Monitorindonesia.com bahwa dirinya menghormati apa yang disampaikan oleh KPK dalam membongkar kasus korupsi tersebut.

Namun, kata dia selama belum ada penjelasan rinci dari kasus itu, ia menghargai asas praduga tak bersalah.

"Pada prinsipnya saya menghargai apa yang disampaikan KPK, tapi tentu saya juga menghargai asas praduga tidak bersalah, apalagi belum ada penjelasan rinci terkait hal itu," kata Agung saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (26/2) lalu.

Karena itu, Agung meminta agar semua pihak menunggu hasil temuan dan keputusan terbaru dari KPK mengenai kasus tersebut. Sedang terkait kasus yang melibatkan Setjen DPR itu, ia meyakini bahwa semua proses proyek yang dilakukan DPR sudah sesuai ketentuan.

"Kita tunggu saja proses selanjutnya dan saya meyakini bahwa semua proses di DPR sudah dilakukan sesuai ketentuan," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua BURT DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah, juga pernah merespons soal kasus yang menyeret Indra Iskandar. 

Dimyati seakan tidak percaya dengan memberikan sticker emoji menepuk kepala saat dihubungi Monitoriindonesia.com pada Sabtu (24/2) lalu. 

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI senilai Rp 121 miliar itu, KPK telah mencegah 7 orang demi kepentingan penyidikan. 

Adapun 7 orang yang dilarang ke luar negeri itu adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Terkait kapan para tersangka akan dijebloskan ke tahanan, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardikan Sugiarto menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi dari kawan-kawan penyidik.

"Belum ada update dari penyidiknya," kata Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (30/6/2024).