Diduga Miliki Beking Kuat, Menjadi Alasan Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Juga Ditangkap KPK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Juli 2024 20:40 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar (Foto: Ist)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI.

Namun hingga kini, KPK masih belum juga menahan Indra Iskandar dan beberapa tersangka korupsi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang nilainya mencapai ratusan miliar itu. 

Adapun dugaan kuat belum ditahannya Indra oleh KPK karena adanya beking kuat di belakang Indra sehingga hal ini membuat sulit bagi KPK untuk menuntaskan pekerjaannya. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa saat ini bukan lagi zamannya ada beking-bekingan kepada pelanggar hukum. 

"Tidak zamannya lagi ada beking-bekingan," kata Fickar saat dihubungi Monitorindonesia.com Sabtu (13/7/2024). 

Justru kata Fickar, jika penghambat belum ditahannya Indra karena adanya backing tersebut, Indra mendesak KPK untuk segera memproses beking yang ada di belakang Indra, termasuk anggota DPR sekalipun. 

"Kalau seperti itu bekingnya juga diproses hukum sebagai pihak yang menghalang-halangi penindakan korupsi, termasuk anggota parlemen," pungkasnya. 

Sebelumnya, KPK memeriksa Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan itu.

“Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).

KPK telah menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR, dan sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK.

Selain Indra Iskandar, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta Edwin Budiman, pihak swasta.

Ali mengatakan dugaan korupsi proyek tersebut senilai Rp 121 miliar. "Dugaan kerugian negaranya sejauh ini masih dihitung namun sebagai bukti awal kerugian negara sekitar puluhan miliar," kata Ali.

Ali Fikri menjelaskan pengadaan proyek itu untuk perlengkapan rumdin DPR yang berada di Ulujami, Jakarta Selatan; dan perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Itu (pengadaan) perlengkapan rumah jabatan DPR," tutur Ali.

KPK juga menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan yang dilaksanakan pada 29-30 April 2024. 

“Ada juga bukti elektronik dan temuan transaksi keuangan, yang berupa transfer sejumlah uang yang diduga punya hubungan dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penggeledahan,” kata Ali Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5/2024).

KPK sejauh ini masih berfokus pada proses pengadaannya, dalam penggunaan anggarannya. Namun, Ali menuturkan tak menutup kemungkinan mengembangkan kasusnya bahkan akan segera memanggil para tersangka. 

“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Kami akan panggil para tersangka, baik itu penahanan atau yang lain sesuai dengan kebutuhan dari tim penyidik KPK,” tandasnya.

Topik:

Indra Iskandar Sekjen DPR Korupsi DPR KPK