Partai NasDem Bisa jadi Tersangka Korporasi jika Terima Duit Haram dari SYL


Jakarta, MI - Partai Nasional Demokrat (NasDem) bisa menjadi tersangka korporasi, bila terbukti menerima aliran dana korupsi dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jika ada dua atau lebih alat bukti (saksi ahli, surat atau alat bukti lainnya), baik orang perorangan maupun korporasi (termasuk badan hukum partai), dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar hadjar, Minggu (14/7/2024).
Ia menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus mendalami aliran duit panas SYL ke salah satu pengurus, yang akan jadi perwakilan NasDem. "Yang mewakili korporasi itu, salah seorang pengurusnya yang bertanggung jawab dalam perbuatan yang disangkakan," tutur dia menjelaskan.
Sebelumnya, KPK membuka peluang menetapkan Partai NasDem sebagai tersangka korporasi terkait keterlibatan dalam pusaran kasus korupsi Kementan.
Jaksa Penuntut KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, keterlibatan Partai NasDem dalam kasus korupsi Kementan telah dibeberkan dalam surat tuntutan sidang dalam berkas perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kalau kami, terkait dengan Partai NasDem atau partai tertentu yang ada di dalam tuntutan sudah kami uraikan, ada uang pengganti yang sudah dikembalikan," ujar Jaksa Meyer, usai sidang putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Jaksa Meyer menjelaskan, penetapan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik KPK. Ia akan berkoordinasi terkait pengembangan kasus Kementan tersebut agar ditindaklanjuti.
"Namun kalau secara korporasi tentu itu nanti ada kewenangan di penyidik. Kami koordinasi dulu apakah secara korporasi atau organisasi yang melakukan tindak pidana korupsi itu dapat ditindaklanjuti," tukasnya.
Diketahui dalam surat tuntutan Jaksa, aliran dana kasus korupsi Kementan ke Partai NasDem mencapai Rp965.123.500 (Rp965 juta).
Topik:
NasDem Kementan SYLBerita Selanjutnya
Eks Staf Ahli Kapolri Ike Edwin Daftar Capim KPK
Berita Terkait

Penyidikan Korupsi X-ray Barantan Rp 82 M Masih Berjalan, Kapan KPK Tahan Tersangka?
22 September 2025 15:55 WIB

Evaluasi TAP MPR 1/2003, Taufik Basari Tekankan Pentingnya Etika Berbangsa
17 September 2025 18:52 WIB

Taufik Basari Minta Evaluasi TAP MPR 1/2003, Ingatkan Semangat Reformasi 1998
17 September 2025 14:59 WIB