Dewas KPK Tak Temukan Pelanggaran Alexander Marwata di Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Mei 2024 19:26 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Aswan)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). 

Hasilnya, Dewas tak menemukan adanya pelanggaran. "Ya itu (Alex) sudah kita periksa, tapi dari hasil pemeriksaan memang nggak ada pelanggaran," ujar anggota Dewas KPK Harjono kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Harjono mengatakan Alex juga telah dipanggil sebagai saksi oleh Dewas pada Kamis (2/5/2024) di sidang etik Ghufron. Namun pada saat itu Ghufron meminta penjadwalan ulang sidang.