Dewas KPK Tak Temukan Pelanggaran Alexander Marwata di Kasus Mutasi Pegawai Kementan
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Hasilnya, Dewas tak menemukan adanya pelanggaran. "Ya itu (Alex) sudah kita periksa, tapi dari hasil pemeriksaan memang nggak ada pelanggaran," ujar anggota Dewas KPK Harjono kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Harjono mengatakan Alex juga telah dipanggil sebagai saksi oleh Dewas pada Kamis (2/5/2024) di sidang etik Ghufron. Namun pada saat itu Ghufron meminta penjadwalan ulang sidang.
Berita Selanjutnya
Perlawanan Sekjen DPR Indra Iskandar terhadap KPK soal Penyitaan Barang Bukti Korupsi Rujab
7 jam yang lalu
SYL dan Kuasa Hukumnya Kompak Rahasiakan Materi Pemeriksaan Auditor BPK Minta Rp21 M 'Mahar' WTP Kementan
18 Mei 2024 08:08 WIB
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik, Ungkap Perbuatan Tersangka Syahrul Yasin Limpo
17 Mei 2024 21:43 WIB
BPK Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Auditor Minta 'Mahar' WTP Kementan, Victor dan Haerul Saleh?
17 Mei 2024 15:28 WIB