Korupsi Investasi Bodong, Antonius Kosasih Rekomendasikan Penempatan Dana Taspen Rp 1 Triliun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Mei 2024 14:51 WIB
PT Taspen (Foto: Istimewa)
PT Taspen (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Dirut Taspen Antonius NS Kosasih dalam dugaan korupsi investasi fiktif atau bodong PT Taspen senilai Rp1 Triliun. KPK memeriksa Kosasih dalam kapasitas saksi, meski beberapa kali KPK kedapatan menyebut Kosasih diperiksa sebagai tersangka.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).

Antonius Kosasih, lanjut Ali, diketahui merupakan Direktur Investasi PT Taspen pada periode 2019-2020.

Seperti diketahui, Kosasi menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen selama 9,5 jam lamanya pada Selasa (7/5/2024).

Kosasih mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB, kemudian rampung pada pukul 20.35 WIB. Namun, dia irit bicara saat wartawan bertanya mengenai pemeriksaannya. 

"[pemeriksaan] biasa-biasa, tanya ke dalam saja (penyidik)," kata Kosasih usai jalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024) malam.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan tengah memeriksa tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen.

“Perkara Taspen sekarang sedang berjalan, berlangsung tadi juga salah satu tersangkanya dipanggil,” kata Asep saat konferensi pers penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka di gedung KPK, Selasa (7/5) sore. 

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya. KPK masih menghitung kerugian negara.

KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya. KPK hanya menginfokan sudah ada dua orang yang sudah dicegah yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.

Sementara itu, berkelindan dengan kasus tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sejak Maret 2024. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum.

Topik:

KPK Taspen