Korupsi di Telkom Group, BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp 459 Miliar

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 2 Juni 2024 19:59 WIB
PT Telkom Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Telkom Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Telkom Group. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengusut dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif senilai ratusan miliar Rupiah. 

“Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang spaceman pragmatic dan jasa di PT Telkom Grpup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di Kantor Dewas KPK belum lama ini.

KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Ali belum mengungkapkan secara detail. Sebagaimana diketahui, KPK akan resmi mengumumkan identitas tersangka sekaligus kontruksi perkara saat melakukan penahanan. 

“Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika Tim Penyidik menilai alat bukti telah tercukupi,” jelasnya.

KPK juga telah mencegah 6 orang ke luar negeri. Semua itu dilakukan demi kepetingan penyidikan lembaga antirasuah itu. Pada biasanya mereka yang dicegah ke luar negeri berpotensi sebagai tersangka.

Adapun 6 orang itu adalah Siti Choirina, mantan EVP DES PT Telkom; Paruhum Natigor Sitorus, mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra; Tan Heng Lok, pemilik PT Telemedia Onyx Pratama; Natalia Gozali, Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo; Victor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo; dan Fery Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengakui sedang memproses dua kasus dugaan gates of olympus korupsi yang melibatkan PT Telkom (Persero). 

Satu kasus sudah naik penyidikan dan ada tersangkanya, sedangkan satu lagi masih dalam proses penyelidikan. “Sementara ada dua, yang disidik (penyidikan), satu yang dilidik (penyelidikan) satu,” kata Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Untuk diketahui, satu kasus yang sedang dalam proses penyidikan yakni terkait dugaan korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia (TLKM), Sigma Cipta Caraka (ACC) atau Telkomsigma. 

Untuk kasus yang di tahap penyelidikan, masih belum diketahui dengan pasti. Pun, Asep enggan mengungkap kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. 

Sebab, proses penyelidikan bersifat tertutup. Penyelidikan belum bisa kami sampaikan tentunya karena itu masih dalam penyelidikan,” katanya. Asep memastikan penanganan dua kasus terkait PT Telkom akan terus berjalan. T

Tak tertutup kemungkinan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara,” katanya.

Adapun KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah itu pada Selasa, 27 Mei 2024.

Tim KPK juga menggeledah kantor dan lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi itu dalam beberapa pekan terakhir. Kabar terakhir, Komisi telah mencegah enam orang terkait kasus tersebut untuk bepergian ke luar negeri.

"Diperlukannya keterangan beberapa pihak untuk dapat selalu hadir menjelaskan apa yang diketahuinya kaitan perkara dihadapan Tim Penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dan kantor mereka. "Meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan," jelas Ali.

Ali menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.

Ali menerangkan bahwa modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Meski demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.

"Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," jelasnya.

Terkait hal ini, PT Telkom menyatakan menghormati penyidikan pengadaan barang dan jasa fiktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk mewujudkan badan usaha milik negara (BUMN), yang bersih.

VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan Telkom mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK.
 "Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi good corporate governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN," ujar Andri saat dihubungi  di Jakarta, Rabu.

Andri menyebut penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan. Lebih lanjut, proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan, katanya.

Hasil pemeriksaan BPK
Sebelumnya pada kasus terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan temuan dugaan kerugian di  PT Telkom Indonesia Tbk akibat memberikan pembiayaan atau bridge financing kepada anak usaha PT PINS pada 2018.

Hal tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 BPK yang dipublikasikan Desember 2023. BPK menyatakan Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp459,29 miliar dari PT PINS atas pinjaman melalui bridge financing tahun 2018. 

BPK menyatakan PT PINS belum memperoleh pembayaran dari customer atas penjualan e-voucher dan handset pada program new sales broadband tahun 2019 dengan sisa piutang sebesar Rp295,60 miliar.

Untuk diketahui bahwa PT PINS ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp 236 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Elisa Danardono, Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada September 2023 lalu.

Peran Elisa adalah sebagai perantara antara Divisi Enterprise Service PT Telkom dan PT Quartee Technologies. Dia juga diduga terlibat dalam merancang pengadaan barang yang bersifat fiktif dan menerima keuntungan sebesar Rp 1 miliar.

Selain PT PINS, PT Interdata Teknologi Sukses, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara juga diduga terlibat.

Dalam kasus tersebut, Kejari Jakarta Barat juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Kompleks Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penggeledahan itu dilakukan pada 27 Juli 2023 sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi di anak usaha perusahaan pelat merah itu.

Topik:

telkom kpk