Komut PT MDS Dihukum 6 Tahun Penjara usai Terbukti Langgar UU Pasar Modal

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 Juli 2025 07:54 WIB
Bety, usai mengikuti sidang (Foto: Repro)
Bety, usai mengikuti sidang (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Komisaris Utama (Komut) PT Melinium Danatama Sekuritas (MDS), Bety, karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli saham PT Sugih Energi Tbk (SUGI).

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Faisal SH, Rabu (2/7/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Bety secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan saham yang menyebabkan kerugian besar bagi korban, Glen Rahayu Adli Arif.

"Terdakwa Bety secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dalam jual beli saham milik PT Sugih Energi tbk (SE) yang mengakibatkan kerugian saksi korban Glen Rahayu Adli Arif sebesar USD. 14.800.000 dan Rp 10 ribu Miliar. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 104 jo Pasal  90 huruf a Undang Undang RI No: 8 tahun 1995 tentang pasar modal," tuturnya.

Majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya. Namun, perbuatan Bety dinilai sangat merugikan orang lain, Glen Rahayu Adli Arif. 

Terdakwa, sebelumnya dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar. Namun, baik terdakwa Bety maupun JPU menyatakan masih mempertimbangkan putusan hakim atau menyatakan "pikir-pikir".

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan terdakwa Bety tersebut dilakukandengan cara, antara kurun waktu September 2015 sampai dengan Januari 2016 bertempat di Jalan Blitar N0; 11 Rt/Rw 004/05 Jakarta Pusat, kala itu Edward Surjadjaja selaku Owner PT SE menyatakan pihaknya sedang membutuhkan dana untuk usaha pengeboran minyak.

Kemudian terdakwa Bety diminta untuk mencari pengusaha yang mau diajak kerja sama melakukan kontrak jual-beli efek/saham dengan janji jual atau beli kembali padawaktu yang telah ditetapkan untuk keperluan PT. SE.

Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan terdakwa Bety bukan untuk menawarkan saham milik Edward Surjadjaja, melainkan saham miliknya sendiri yang juga tercatat di PT Sugih Energi (SE).

Melalui perantara bernama A. Santi Lestari, Bety menawarkan kerja sama tersebut kepada Glen Rahayu Adli Arif. Glen pun tertarik atas tawaran Repo 1.152.022.299 saham PT.SE, kemudian Glen diminta membuka rekening efek PT. MDS. Setelah rekening dibuka maka melakukan transfer dana USD 14.800.000 dan RP 10 Miliar sebanyak lima kali.

Padahal terdakwa tahu jumlah sahan milik PT SG yang dimiliki Michail Widjaja hanya 77.310.326 saham, jadi ada kekurangan 797.310.326 dan 354.711.975 lembar saham.

Akibat perbuatan Bety, saksi korban Glen Rahayu Adli Arif mengalami kerugian besar, yakni sebesar USD. 14.800.000 dan Rp10 miliar, yang jika dikonversikan totalnya mencapai sekitar Rp270 miliar.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa Bety sebelumnya pernah tersandung kasus lain. Ia pernah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Dana Pensiun Pertamina (Dapen), yang yang merugikan negara sebesar Rp 500 milyar lebih.

Dengan demikian, kini Bety harus menjalani hukuman dari dua kasus berbeda: korupsi Dapen Pertamina dan penipuan jual beli saham PT Sugih Energi yang baru saja diputus. 

Topik:

pt-melinium-danatama-sekuritas mds bety pt-sugih-energi-tbk sugi jual-beli-saham