Kejagung Ungkap Modus Korupsi Pengurangan Pajak: Eks Anak Buah Srimul hingga Bos Djarum Serakah!
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa kasus korupsi berupa suap yang diberikan wajib pajak atau perusahaan kepada oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperkecil nilai pajak merupakan tindakan yang mencerminkan sifat keserakahan.
"Dalam peristiwa manipulasi pajak (penyiasatan untuk membayar lebih ringan) baik yang dilakukan wajib pajak maupun petugas DJP, jelas merupakan perbuatan tipikor yang menggambarkan sifat keserakahan. Jadi dengan sendirinya pelaku korupsi itu memang rakus dan serakah," kata Abdul Fickar Hadjar, Sabtu (22/11/2025).
Di kasus pengurangan pajak sudah mencuat nama-nama yang dicegah keluar negeri. Yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Mereka semua mantan anak buah mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati alias Srimul.
Sedangkan dari sisi pengusaha, Victor Hartono yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Pihak Djarum telah menyatakan menghormati proses hukum di kasus ini.
Sementara kata Abdul Fickar, mereka yang dicekal keluar negeri berpotensi menjadi tersangka di kasus tersebut. "Biasanya mereka yang dicegah itu yang dijadikan tersangka. Sangat mungkin meski sudah dicekal tetap karena kekurangan alat bukti tidak/belum ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.
Srimul harus diperiksa!
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai pemeriksaan terhadap Sri Mulyani, perlu dipertimbangkan, apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatannya. "Ya semua (pihak dicegah diperiksa Kejagung), kalau perlu menterinya juga," kata Huda.
Pemeriksaan terhadap Sri Mulyani, tegasnya bisa dilakukan jika penyidik memiliki bukti yang menunjukkan adanya pengetahuan atau keterlibatan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Huda menambahkan, bahwa patut diduga Dirjen Pajak terlibat di kasus pengurangan pajak itu juga sepengetahuan menterinya kala itu. "Bisa jadi atas sepengetahuan menteri. Makanya menteri yang menjabat saat itu, harus diperiksa, jika memang ada bukti bahwa yan bersangkutan mengetahui," tandasnya.
Sebagai informasi, terdapat lima orang yang dicekal melakukan perjalanan luar negeri oleh Kejagung. Pencekalan tersebut berlaku sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, juga membenarkan hal tersebut.
"Benar kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Anang.
Daftar 5 Orang Dicekal ke Luar Negeri:
1. Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
2. Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
3. Karl Layman
4. Heru Budijanto Prabowo
5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Topik:
Kejagung Korupsi Pengurangan Pajak Sri Mulyani