Tidak Ada Kekosongan Jabatan, Seluruh Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota di Take Over Provinsi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 18 Agustus 2023 19:26 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa tidak ada kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini dipegang oleh Bawaslu Provinsi. "Enggak ada kekosongan. Fungsi tugas dilaksanakan oleh Provinsi," kata Bagja saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8). Selain itu, Bagja mengungkapkan, ada beberapa Anggota Bawaslu di daerah yang telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu juga menjadi problem bagi Bawaslu. "Ada juga misalnya tiga orang tidak bisa hadir, dua orang hadir. Tiga orang tidak hadir karena diberhentikan DKPP misalnya. Itu kan kosong jabatannya 3," ungkap Bagja. Meski begitu, Bawaslu RI meminta kepada Bawaslu Provinsi untuk menggantikan tugas dari Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Harus di take over sama Bawaslu Provinsi. Ada kayak gitu kejadian," pungkas Bagja. (ABP)     #Seluruh Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota di Take Over Provinsi