Pengacara Brigadir J: Setelah Bharada E akan Ada Tersangka Lainnya Menyusul

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2022 01:32 WIB
Jakarta, MI - Pengacara pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, mengapresiasi dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka pada, Rabu (3/8). Meskipun penetapan tersangka Bharada E itu dinilai terlambat, namun Kamaruddin Simanjuntak menilai pengungkapan kasus ini semakin jelas dan transparan ke muka publik. "Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan Penyidik menetapkan 1 orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamarudin Simanjuntak kepada Monitorindonesia.com, Kamis (4/8). Sebagaimana diketahui, adu tembak antara anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu terjadi pada hari Jum'at (8/7) sore. Bahwa berdasarkan keterangan pihak kepolisian Brigadir J tewas tertembak oleh Bharada E dengan beberapa kali tembakan yang mana dipicu oleh dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo inisial P. Atas hal ini, menurut Kamarudin Simanjuntak, seharusnya Bharada E saat itu sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti awal yang cukup. "Sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Barada E seharusnya sudah wajib tersangka, saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP," jelas Kamaruddin Simanjuntak. Berdasarkan laporannya, Senin (18/7) soal dugaan pembunuhan berencana di balik kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo. Seharusnya, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Namun, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. "Satu Pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," pungkasnya. Sebelumnya, Polri menyatakan kasus tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Polisi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jum'at, tanggal 8 Juli 2022 adalah pembelaan diri dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan. Namun, hal itu dibantah oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi karena dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338. "Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Andi Rian Djajad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8).