DPRD Riau Panggil PUPR, Dishub, dan Biro Hukum Bahas Sanksi Truk ODOL

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2022 20:17 WIB
Indragiri Hulu, MI – DPRD Riau memanggil Dinas PUPR, Dishub, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau membahas truk over dimension over loading (ODOL) pengangkut batu bara, cruid palm oil (CPO), dan kayu hutan tanaman industri (HTI) yang bikin hancur jalan provinsi di Kabupaten Indragiri Hulu. Anggota Komisi IV DPRD Riau Manahara Napitupulu mengatakan pemanggilan sebagai respons dewan atas maraknya pemberitaan soal ODOL yang hilir mudik di Inhu dan mengakibatkan kerusakan jalan. "Guna mendisiplinkan pelaku usaha jasa angkutan truk yang melintas di ruas jalan provinsi, telah disiasati dengan mekanisme yang tepat sehingga tidak ada lagi yang over kapasitas ke depan," ujar Manahara, Kamis (4/8). Legislator yang membidangi infrastruktur dan lingkungan hidup di DPRD Riau tersebut mengaku telah mendesak Dishub agar mengondisikan setiap truk perusahaan yang beroperasi disesuaikan dengan kapasitas jalan. Kemudian Dinas PUPR bertugas untuk memastikan daya tahan dan tekanan berat sumbu setiap angkutan truk yang mempergunakan akses jalan tersebut. “Sedangkan Biro Hukum berperan menggodok sanksi hukum yang tepat pagi pengusaha jasa angkutan yang melanggar. Ini untuk dijadikan sebagai peraturan gubernur dalam waktu dekat,” pungkas Manahara. (Paruntungan) #DPRD Riau
Berita Terkait