Kecewa dengan Sikap Kepolisian di Rekontruksi Brigadir Yosua, Pengacara: Ada yang Harus Diberhentikan dari Jabatannya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Agustus 2022 16:48 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Pandjaitan mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap sikap pihak Kepolisian yang tidak memperbolehkan melihat langsung adegan rekontruksi kasus pembunuhan anak kliennya itu, Selasa (30/8). Padahal, kata mereka, sejak pagi sudah standby di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta. "Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ngomong dalam kasus ini harus transparansi semua pihak diundang termasuk penasihat hukum tersangka, demikian juga korban, namun sampai pada detik ini, tak ada undangan sama sekali, karena kami dengar Kapolri ngomong begitu makanya kami datang, sampai disini kami tak boleh lihat," kata Kamaruddin kepada awak media. Kamaruddin menambahkan, bahwa atas hal ini juga tidak ada gunanya juga, jika pihaknya melaporkan kepada Kapolri yang mana hasilnya juga bakal dibohongin lagi. "Ga ada gunanya lapor kalau dibohongi Sama negara kaya begini biar pak Mahfud belajar deh pada kenyataan ini , pak Mahfud MD harus lihat ini, belajar dan Kapolri Belajar pada Presiden Joko Widodo," kesalnya. Untuk itu, pihaknya akan membicarakan ini kepada Komisi III DPR RI dan juga salah satu Menko serta Presiden Joko Widodo. "Saya akan bicarakan ini kepada Presiden atau salah satu Menko nya kita bicarakan ini dalam waktu dekat pada minggu ini, komunikasi berarti ini harus ada yang harus diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada tunggu saja dalam waktu dekat ini," jelasnya. "Kami tak paham ini apa maksdnya apa, tak ada informasi sedikitpun, kami tadi hanya di pintu saja begini-begini saja lihat saja tak bisa jadi dari pada kita macam tamu tak diundang mendingan kita pulang toh, ini tidak sesuai dengan hukum acara, sekali lagi kami sangat kecewa," imbuhnya. Sebagai informasi, pihak-pihak yang hadir dalam rekonstruksi ini adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM juga LPSK. Komnas HAM diketahui hadir sekira pukul 09:40 WIB yakni Beka Ulung, Choirul Anam, dan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik. Sementara pihak LPSK yang turut hadir adalah Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bersama anggotanya. Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. [Aan]