Adegan Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua Tak Ada Direkonstruksi, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 September 2022 02:43 WIB
Jakarta, MI - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dilaksanakan di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta, pada hari Selasa (30/8) kemarin. Rekonstrukasi yang memakan waktu 7,5 jam itu rupanya masih jadi perbincangan. Bagimana tidak, soal misteri penembakan ke arah kepala dan dada Brigadir Yosua tidak terjawab dalam rekonstruksi itu. Baik, Ferdy Sambo dan Bharada E atau Eliezer tidak terlihat melakukan adegan penembakan ke dada dan kepala Yoshua. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, berdasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E soal dugaan Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J berbeda saat rekonstruksi karena Ferdy Sambo tidak terlihat melepaskan tembakan ke Brigadir Yosua. "Iya (ikut menembak). Iya versinya Bharada E," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu (31/8). Saat rekonstrukasi itu, Edwin hadir untuk mendampingi Bharada E sebagai justice collaborator. Namun, dia hanya melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J setelah tersungkur di sudut dekat tangga. "Ya ketika Brigadir J sudah terjatuh ditembaklah sama Sambo," jelasnya. Menurut Edwin, Bharada E bercerita Ferdy Sambo menembak bagian belakang tubuh Brigadir J ketika telah tumbang dengan posisi tertelungkup. Brigadir J juga memohon kepada Ferdy Sambo agar tidak ditembak. "Iya dia (Brigadir J) memohon bukan kepada Bharada E, karena perintahnya kan dari Sambo. Iya dari belakang, (pas sudah telungkup) iya gitu," ungkapnya. Sementara versi rekonstruksi, lanjut Edwin, Mantan Kadiv Propam itu kukuh tidak melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Dia mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak ajudannya tersebut. "Ya kalau dari keterangan dia, dia tidak menembak," sebutnya. Kemudian, Edwin melihat dari keterangan keduanya senada menyetujui reka adegan ketika Ferdy Sambo mengambil pistol dan sengaja menembak ke arah dinding atas tangga dan di tembok sisi lainnya. "Iya," singkatnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan hal itu dikarenakan adanya perbedaan pendapat di antara Ferdy Sambo dengan Bharada Eliezer, terkait penembakan Brigadir Yosua. "Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak. Makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat, punya keterangan," kata Andi kepada wartawan, Selasa (30/8). Andi pun tidak membenarkan apakah ada tembakan yang diletuskan Ferdy Sambo ke arah Brigadir J. Dia menyerahkan terkait kebenaran itu ke majelis hakim yang memimpin persidangan nanti. "Nanti akan kita uji di pengadilan," ujarnya. Pasalnya selama proses pemantauan rekonstruksi yang disiarkan langsung, terdapat dua kali adegan dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas (Rumdin), Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Masih dalam rekonstruksi itu, Brigadir Yosua terlihat setengah berlutut memohon di hadapan Bharada E. Bahwa dalam adegan yang ditampilkan POLRI TV kemarin, terlihat Bharada E atau Richard menodong figur yang memerankan Brigadir Yosua. Brigadir Yosua ditodong Richard di lantai satu, tepatnya antara depan tangga dan kamar mandi dekat ruang tamu. Dalam adegan tersebut tidak hadir tersangka lain. Ketidakhadiran tersangka lain karena keberatan perbedaan keterangan antara tersangka. Sementara dalam peragaan lain, Ferdy Sambo bersama Richard, yang diperankan pemeran pengganti, menodong Yosua di depan tangga. Richard kemudian menembak Yosua yang memohon. Ia langsung tersungkur ke depan pintu kamar mandi dan jatuh tertelungkup. Tidak jelas apakah Ferdy Sambo ikut menembak Yosua. Rekonstruksi yang hanya ditampilkan POLRI TV hanya memperlihatkan Ferdy Sambo berlutut di depan mayat Yosua, kemudian menembakan pistol ke arah dinding tangga. Rekonstruksi juga tidak memperlihatkan bagaimana luka tembak di kepala Yosua bisa terjadi. Awak media juga tidak bisa menyaksikan secara langsung rekonstruksi itu. Selama 7,5 jam, rekonstruksi itu berjalan dengan lancar tanpa hambatan dan selesai sekitar pukul 17:00 WIB, dengan 79 adegan. “Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 79 adegan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8). 79 adegan tersebut yakni di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022) yang dimulai pada jam 10 Pagi sampai selesai dengan menghadirkan 4 tersangka, di rumah Saguling sebanyak 36 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir Yosua) dan di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua). Dalam kasus ini, terdapat lima orang tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 340 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. [Aan]