Panglima TNI Mantap! Jenderal Pembunuh Kucing Saja Ditindak. Bagaimana Kapolri, Berani Pecat 97 Polisi yang Terlibat Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J?
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
2 September 2022 08:43 WIB
![Panglima TNI Mantap! Jenderal Pembunuh Kucing Saja Ditindak. Bagaimana Kapolri, Berani Pecat 97 Polisi yang Terlibat Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J?](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220514-WA0017.jpg)
Jakarta, MI - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertindak tegas dengan memutasi Brigjen TNI (Mar) Nuri Andrianis Djatmika hanya karena menembak mati kucing di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.
Nuri sebelumnya menjabat sebagai Komandan Korps Siswa (Dankorsis) dimutasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI. Selanjutnya, posisinya akan diisi oleh Marsma TNI Bonang Bayu Aji yang sebelumnya menjabat sebagai Dandenma Mabes TNI.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
"Surat keputusan tersebut ditetapkan Panglima TNI pada 29 Agustus 2022," bunyi keterangan tertulis dari TNI, Jumat (2/9).
Kucing Mati dengan Luka Tembak di Lingkungan Sesko TNI di Bandung Media sosial sempat digegerkan dengan penemuan sejumlah kucing mati dengan kondisi mengenaskan di area Sesko TNI. Menanggapi informasi ini, Panglima TNI mengambil tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan.
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan penembakan itu dilakukan Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI dengan menggunakan senapan angin milik pribadi. ”Pengakuan Brigjen TNI NA perbuatan itu bukan karena kebenciannya terhadap kucing tapi untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal para siswa di Sesko TNI,” ucapnya.
Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencapai 97 orang.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ujar Kapolri saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu (24/8).
Dari 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Sigit berkomitmen Polri akan menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari guna memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar.[Lin]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Sepanjang Tahun 2023-2024, Puspom Temukan 17 Kasus Pemalsuan Pelat TNI Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyebutkan, pihaknya mencatat sedikitnya 17 kasus pemalsuan pelat dinas TNI sepanjang tahun 2023-2024.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/danpuspom-tni-mayjen-tni-yusri-nuryanto-menyebutkan-pihaknya-mencatat-sedikitnya-17-kasus-pemalsuan-pelat-dinas-tni-sepanjang-tahun-2023-2024.webp)
Sepanjang Tahun 2023-2024, Puspom Temukan 17 Kasus Pemalsuan Pelat TNI
23 Juli 2024 16:59 WIB
Hukum
![Keluarga Wartawan Tewas Dibakar di Karo Laporkan Oknum TNI yang Diyakini Otak Pembunuhan Keluarga korban wartawan Rico Sempurna Pasaribu, melapor ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/7/2024). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/keluarga-rico-sempurna-3.webp)
Keluarga Wartawan Tewas Dibakar di Karo Laporkan Oknum TNI yang Diyakini Otak Pembunuhan
18 Juli 2024 20:14 WIB
Hukum
![Oknum TNI Tembak Pemulung, Komisi I DPR: Jangan karena Pakai Seragam Arogan dengan Warga Sipil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/meutya-hafid.jpg)
Oknum TNI Tembak Pemulung, Komisi I DPR: Jangan karena Pakai Seragam Arogan dengan Warga Sipil
17 Juli 2024 12:48 WIB
Hukum
![Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Wartawan Rico di Karo, KKJ Minta Atensi Jokowi Rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang terbakar](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ini-berita-terakhir-sebelum-kematian-tragis-wartawan-karo.webp)
Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Wartawan Rico di Karo, KKJ Minta Atensi Jokowi
17 Juli 2024 12:34 WIB