Panglima TNI Mantap! Jenderal Pembunuh Kucing Saja Ditindak. Bagaimana Kapolri, Berani Pecat 97 Polisi yang Terlibat Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 September 2022 08:43 WIB
Jakarta, MI - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertindak tegas dengan memutasi Brigjen TNI (Mar) Nuri Andrianis Djatmika hanya karena menembak mati kucing di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat. Nuri sebelumnya menjabat sebagai Komandan Korps Siswa (Dankorsis) dimutasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI. Selanjutnya, posisinya akan diisi oleh Marsma TNI Bonang Bayu Aji yang sebelumnya menjabat sebagai Dandenma Mabes TNI. Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. "Surat keputusan tersebut ditetapkan Panglima TNI pada 29 Agustus 2022," bunyi keterangan tertulis dari TNI, Jumat (2/9). Kucing Mati dengan Luka Tembak di Lingkungan Sesko TNI di Bandung Media sosial sempat digegerkan dengan penemuan sejumlah kucing mati dengan kondisi mengenaskan di area Sesko TNI. Menanggapi informasi ini, Panglima TNI mengambil tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan. Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan penembakan itu dilakukan Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI dengan menggunakan senapan angin milik pribadi. ”Pengakuan Brigjen TNI NA perbuatan itu bukan karena kebenciannya terhadap kucing tapi untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal para siswa di Sesko TNI,” ucapnya. Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencapai 97 orang. "Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ujar Kapolri saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu (24/8). Dari 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2. Sigit berkomitmen Polri akan menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari guna memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar.[Lin]