Sepanjang Tahun 2023-2024, Puspom Temukan 17 Kasus Pemalsuan Pelat TNI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juli 2024 16:59 WIB
Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyebutkan, pihaknya mencatat sedikitnya 17 kasus pemalsuan pelat dinas TNI sepanjang tahun 2023-2024.
Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyebutkan, pihaknya mencatat sedikitnya 17 kasus pemalsuan pelat dinas TNI sepanjang tahun 2023-2024.

Jakarta, MI - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyebutkan, pihaknya mencatat sedikitnya 17 kasus pemalsuan pelat dinas TNI sepanjang tahun 2023-2024. Pemalsuan itu disinyalir dilakukan oknum TNI hingga warga sipil.

"Ini data pelanggaran yang kita dapat selama kurun waktu satu tahun kemarin. Jadi pemalsuan pelat dinas TNI itu jumlahnya 17. Maka termasuk yang viral itu salah satunya, ada 16 lagi (kasus pemalsuan pelat TNI lainnya)," kata Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam focus group discussion bertajuk 'Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan' yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dari jumlah itu, tiga perkara pemalsuan dilakukan oleh oknum angkatan darat (AD), satu oleh oknum angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AL), serta 12 perkara oleh warga sipil.

Dia menambahkan, pihaknya tidak ragu-ragu untuk mempidanakan pelaku pemalsuan pelat dinas TNI. Pemalsuan pelat, kata dia, kerap kali dilakukan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi masih kita temukan pemalsuan itu. Kalau pemalsuan itu kan jelas unsur pidananya udah masuk," lanjut Yusri.

"Banyak kasus viral yang mengaku sebagai jenderal, itu kita tangani dan kita pidanakan. Jadi kita lapor ke Polda Metro Jaya sebagai pemalsuan, kita mau meninggalkan efek jera yang cukup. Sehingga harapannya ke depan tidak seenaknya menggunakan nomor dinas untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Yusri menjelaskan, seringkali pemalsuan dilakukan dengan alasan menghindarkan aturan ganjil-genap dan ingin mendapatkan prioritas di jalanan.

"Ya memang alasannya kadang menghindari genap ganjil. Kalau mereka punya lebih dari dua mobil itu kan punya kemampuan. Punya kemampuan untuk kalau beli mobil mungkin satu nomor ganji, satu nomor genap, kan gitu solusinya," ungkapnya.

"Ada juga dengan harapan mereka mendapatkan privilege, mereka seenaknya minta prioritas, dalam kondisi macet mereka minta masuk ke jalur busway," kritik Yusri.

Yusri menjelaskan, kepemilikan pelat dinas TNI sejatinya diatur oleh peraturan Panglima TNI. Begitu pula aturan mengendarai kendaraan dinas TNI juga wajib memiliki SIM TNI.

"Dalam proses kepemilikan nomor register itu untuk di lingkungan Mabes TNI itu dikeluarkan Denma Mabes TNI. Kemudian untuk di masing-masing angkatan dikeluarkan  masing masing angkatan, jadi semuanya teregister," jelas Yusri.

"Sehingga dengan adanya teregister itu Puspom sebagai pengawas dan penindak dalam hal ini apabila mereka melakukan pelanggaran, dasar hukumnya ada," ungkapnya. (Sar)