Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat Secara Tidak Hormat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 September 2022 08:00 WIB
Jakarta, MI - Kompol Baiquni Wibowo tersangka kasus dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi dipecat. Atas pemecatan tersebut, Kompol Baiquni lalu mengajukan banding. “Yang bersangkutan pengajuan banding. Itu hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9). Diketahui, sidang etik terhadap Kompol Baiquni digelar Jumat (2/9) sejak pukul 09.30 WIB. Dalam sidang etik itu dihadirkan sebanyak 4 orang saksi. Hasil sidang etik menyatakan Kompol Baiquni Wibowo melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Kompol Baiquni juga dikenakan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 23 hari. "Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," kata Dedi. Sebagai informasi, Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Baiquni bersama 6 polisi lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut ini daftar tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri 2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri 3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri 4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri 5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri pada Kamis (25/8). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8). Selain Sambo, Polri juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.