DPR Nilai Tak Ditahannya Istri Sambo Bentuk Diskriminasi Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 September 2022 10:37 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon, menilai kinerja Polri yang kurang tegas dalam menangani pemasalahan hukum di Indonesia. Hal itu ditandai dengan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang melibatkan Ferdy Sambo, Bhadara E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan oleh pihak kepolisian. Namun berbeda dengan tersangka kelima yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang justru tidak ditahan, dengan alasan kesehatan hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita. Menurut Fadli Zon, hal ini merupakan suatu diskriminasi hukum yang mana tidak adil dengan seorang Ibu lainnya yang memiliki anak kecil yang justru ditahan. "Ini diskriminasi hukum. Aktivis Bu Mery punya anak kecil dan ibu yang sedang sakit dan harus dirawatnya. Beda dengan Bu PC, Bu Mery ditahan," kata Fadli melalui cuitannya di Twitter seperti dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (3/9). Lantas politikus Gerindra ini, mempertanyakan apa bedanya kasus ini dengan kasus Bu Mery itu? Ia pun berpendapat, ada tingkat diskriminasi yang sangat tinggi pada tubuh Polri. Sehingga belum sepenuhnya menerapkan asas equlity before the law. Kemudian, kata dia, skenario pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu juga berubah-ubah. "Skenarionya berubah-ubah, tadinya ada pelecehan lalu tidak ada pelecehan dan kembali lagi," pungkasnya. Sebagai informasi, pegiat sosial Mery alias Bunda Mery dipidanakan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Mery diduga merekrut anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai. Kini, dia ditahan di Polres Lampung Utara.