Hari Ini AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 September 2022 08:02 WIB
Jakarta, MI - Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, pada hari ini, Kamis (8/9). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKP Dyah Chandrawati bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . "Besok (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," kata Dedi dalam konferensi pers, Rabu (7/9). Dedi mengatakan sidang etik yang akan digelar terhadap Dyah bukanlah terkait kasus obstruction of justice. Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan Dyah termasuk dalam golongan sedang. "Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan dengan Pak Karowabprof dan diklasifikasikan yang berat, sedang, dan ringan. Ini masuk kategori sedang," ujarnya. Dedi menambahkan, sidang tersebut akan dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Diketahui, nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Sementara itu, terkait sidang kode etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan. Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Adapun tujuh orang tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara itu, empat dari tujuh polisi tersangka obstruction of justice yang telah dipecat, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria. Mereka mendapat pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH setelah mengikuti sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). #AKP Dyah Chandrawati