Kuasa Hukum Korban Dugaan Asusila Ketua KPU RI Optimis Permohonan Dikabulkan DKPP

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Mei 2024 23:15 WIB
Kuasa Hukum pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Foto: Antara)
Kuasa Hukum pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, membantah semua tuduhan tindakan asusila yang dilakukannya kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa, Maria Dianita Prosperianti sebagai korban dugaan kasus tersebut.

Kuasa Hukum korban dugaan asusila Aristo Pangaribuan, mengaku tak masalah jika Hasyim membantah semua bukti-bukti yang telah disodorkan dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (22/5/2024).

"Hak dia ya defense, tapi nanti kita lihat saja siapa yang lebih masuk akal di putusannya," kata Aristo kepada wartawan selepas sidang tertutup yang berlangsung 7-8 jam.

Aristo meyakini, permohonan kliennya sebagai korban asusila Ketua KPU itu akan dikabulkan oleh DKPP, mengingat bukti-bukti yang diserahkannya ke DKPP dirasa sangat kuat. 

"Kami sih optimis ya bahwa permohonan kami akan dikabulkan dan bukti-bukti kami jauh lebih kuat," ujarnya. 

Aristo menjelaskan, dalam sidang tertutup itu Hasyim terus bertahan dengan bantahan-bantahannya, namun justru bantahan itu yang kemudian menimbulkan pertanyaan lebih kritis dari DKPP kepadanya. 

Lebih lanjut, karena Hasyim terus membantah maka, DKPP memutuskan untuk melakukan sidang lanjutan yang akan memanggil semua jajaran KPU RI sebagai saksi dalam sidang kode etik Ketua KPU. 

"Bagaimana defense dari Ketua KPU itu yang kemudian menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari DKPP karena defensenya, maka itu semua jajaran KPU dipanggil," pungkasnya. 

Selain itu, kata dia, banyak ditemukannya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas oleh Hasyim secara struktur sebagai Ketua KPU RI. 

"Ditemukan indikasi-indikasi bahwa penyalahgunaan jabatan dan fasilitasnya terstruktur, lebih dalam dari apa yang kami adukan, makanya butuh penjelasan lebih lanjut, dan untuk sidang selanjutnya seluruh jajaran KPU akan dipanggil, termasuk Sekjen," tambahnya. 

Sementara itu, Aristo mengungkapka , kedatangan Pengadu dalam sidang kode etik tersebut karena keinginan dari Pengadu sendiri, meskipun hal itu disebut akan menimbulkan trauma bagi Pengadu.

"Alasan utamanya adalah yang mau itu adalah korbannya. Kenapa? Karena dia merasa betul-betul violated dan dia ingin memperjuangkan nasibnya sendiri, itu yang pertama," ujar Aristo.

"Dia ingin mengonfrontir langsung, dia ingin menjelaskan langsung tentang situasinya. Saya rasa justru itu sangat membantu dan sangat diapresiasi oleh DKPP. Jadi, ada tanya jawab langsung. Justru banyak tanya jawab langsung antara Pengadu dan Teradu," tambahnya menjelaskan. 

Aristo juga menyebut bahwa Pengadu masih tetap ingin hadir langsung dalam sidang lanjutan berikutnya, meskipun ia harus bolak-balik penerbangan ke Eropa.

"Dia sangat ingin hadir ya. Walaupun dia harus bolak-balik, teman-teman tahu dia dimana," ucapnya.

Diketahui, pengacara Pengadu menyertakan sejumlah bukti-bukti tambahan berupa percakapan keduanya melalui WhatsApp.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, (18/4/2024) lalu.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban. "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Ini bukan kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila.

Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias "Wanita Emas".